UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh: Kegiatan dimana bahan mentah diproses menjadi bahan jadi dan siap untuk di pasarkan dan bernilai lebih tinggi.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh: bahan baku mentah seperti kayu di proses dan diubah menjadi bahan yang bernilai seperti alat-alat properti.
Contoh: bahan baku mentah seperti kayu di proses dan diubah menjadi bahan yang bernilai seperti alat-alat properti.
3. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh: Perusahaan pertambangan terus-menerus mengeruk permuakaan tanah di kalimantan, tetapi persahaan tersebut tidak lupa melakukan penanaman pohon kembali pada llahan yang gundul sehingga lingkungan hijau tetap terjaga.
Contoh: Perusahaan pertambangan terus-menerus mengeruk permuakaan tanah di kalimantan, tetapi persahaan tersebut tidak lupa melakukan penanaman pohon kembali pada llahan yang gundul sehingga lingkungan hijau tetap terjaga.
4. Industri Strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh: PLN Indonesia yang menaungi kepentingan keamanan kelistrikan di indonesia.
5. Bahan baku adalah bahan mentah, bahan setengah jadi, atau barang jadi, yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Contoh: kayu di proses menjadi kertas, kertas di proses dan di rakit menjadi buku.
6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
Contoh: industri transportasi, industri perbankan, industri asuransi, dll.
7. Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi.
Contoh: UKM (usaha kecil menengah), Bengkel, Toko pakaian, dll.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh: PT Pertamina yang berada di dalam pengawasan BUMN.
9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh: Perusahaan minuman AQUA adalah perusahaan asli dari indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh: PT Astra Honda Motor yang berada di kawasan industri MM2100.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh: Kawasan Industri Jababeka.
12. Teknologi indsutri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contoh: Industri minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain. Dimana teknologi yang digunakan adalah teknologi yang mutakhir dan terus dilakukan pengembangan.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh: Gambar histogram Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang Tahun 2010-2015.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh: Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Cikarang dan Jababeka.
Contoh: Industri minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain. Dimana teknologi yang digunakan adalah teknologi yang mutakhir dan terus dilakukan pengembangan.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh: Gambar histogram Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang Tahun 2010-2015.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh: Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Cikarang dan Jababeka.
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh: Tabel data penjualan Mobil yang dilakukan perusahan Toyota Manufaktur Indonesia.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber saya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh: Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh: Air minum dalam kemasan wajib memiliki SNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.
18. Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh: Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Contoh: Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 1999.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.
Contoh: Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.
Sumber :
file:///C:/Users/user%20pc/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014.pdf
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_pemerintahan_daerah.htm
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/PP25-2000DaerahOtonom.pdf
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2003/02/84_mpp.pdfTugas Hukum Industri Tentang Undang
Contoh: Tabel data penjualan Mobil yang dilakukan perusahan Toyota Manufaktur Indonesia.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber saya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh: Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh: Air minum dalam kemasan wajib memiliki SNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.
18. Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh: Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Contoh: Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 1999.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.
Contoh: Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.
Sumber :
file:///C:/Users/user%20pc/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014.pdf
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_pemerintahan_daerah.htm
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/PP25-2000DaerahOtonom.pdf
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2003/02/84_mpp.pdfTugas Hukum Industri Tentang Undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar