►LATAR BELAKANG FILOSOFIS
WAWASAN NUSANTARA
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia
memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan
pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1.Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.Sila
Persatuan Indonesia
2. Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Pengertian
geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI
17 agustus 1945 masih mengikuti territorial Zee En Maritieme Kringe
Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur
dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan
lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada
pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang
Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu
berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69%
wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara
Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35%
lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain
berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan
Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada)
namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2,
dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada
tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri
kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa
kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
►IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN
Penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara) diatas kepentingan
pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan
strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan
perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang
merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan
perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika
demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan
berwwibawa.
b. Implementasi
dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya
alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta,
sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan
nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai
ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
►Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Menilik semua permasalahan diatas
semua berawal dari konsep dan implementasi dari wawasan nusantara. Dalam rangka
menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan
memahami pengertian ,ajaran dasar, hakikat ,asas, kedudukan dan fungsi serta
tujuan wawasan nusantara.
Istilah wawasan nusantara berasal
dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara
pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau,
dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara unum wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara mempunyai arti
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
►CONTOH
KASUS
Peta
Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat , Sebelumnya mungkin
banyak orang Indonesia yang belum begitu mengenal nama Kawasan Camar Bulan
ini. Tetapi saat ini daerah Camar Bulan sedang menjadi pemberitaan
hangat, karena dikabarkan Malaysia mengklaim bahwa kawasan daerah ini merupakan
milik Malaysia padahal kawasan ini adalah milik Indonesia. Hal ini
dikarenakan patok perbatasan di daerah tersebut telah tergeser dari posisi
semula sesuai dengan perjanjian kedua belah negara, Akan tetap bila ternyata
bergesernya patok karena ulah masyarakat setempat, pemerintah harus
introspeksi. Tetapi sebetulnya dimanakah letak Lokasi Camar
Bulan Kalimantan Barat ini?
Camar Bulan ini terletak di Dusun Camar Bulan, Desa
Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kawasan ini sendiri memiliki luas sekitar 1.499 hektare. Camar Bulan yang
terletak di desa Temanjuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan barat
ditandai dengan pilar-pilar/tugu batas dengan notasi A1, A2, A3, A4 dan
seterusnya ke arah selatan, yang merupakan rangkaian pilar perbatasan RI –
Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Sampai dengan saat ini
jumlah kesemuanya ada 19.328 pilar dengan notasi A, B, C, D dan
seterusnya sampai ke Pulau Sebatik.
Dengan memperhatikan peta Topografi Angkatan Darat tahun
2004 Nomor:3128-IV, Tanjung Datu, Camar Bulan dan Nomor: 3129 III, Temanjuk
Besar, ditetapkan bahwa di sekitar Camar Bulan terdapat tugu batas A4.
Selain pilar/tugu perbatasan terserbut, berdasarkan hasil perjanjian
pemerintah RI – Malaysia juga telah didokumentasikan,
pos perbatasan telah dibangun oleh pemerintah RI – Malaysia, serta
patroli perbatasan bersama juga telah dilaksanakan. Wilayah tersebut masuk
wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. Apa itu
Traktat London? Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan
Inggris dan Hindia Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan
kedua negara.
Memang
apabila dilihat para penduduk daerah ini sudah terbiasa bergaul dgn
negara tetangga malaysia, bahkan terjadi proses pembauran dan akulturasi turun
temurun. misalnya bapak si ‘a’ sbg wni tapi anaknya warga negara malaysia,
serta sebaliknya. akses dua negara ini adalah 15 menit-an via darat (tanpa
paspor, cukup naik ojek), atau lewat laut yg biasa ditempuh normal 30 menit-an
dgn sampan bermotor (nelayan).
Konflik
dan perseteruan mengenai wilayah antara Indonesia dan Malaysia bukanlah kali
pertama, sudah tercatat beberapa wilayah khususnya daerah perbatasan menuai
perseteruan, yang paling memprihatinkan adalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang
diambil oleh Malaysia beberapa waktu lalu.Dan memang Lokasi Camar Bulan
Kalimantan Barat ini merupakan daerah rawan karena merupakan perbatasan
Indonesia dan Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar