Selasa, 02 Januari 2018

Kode Etik Insinyur

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
1. Memegang teguh kode etik profesi
2. Pekerjaan (hobi)
3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7. Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.

Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara, sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.

PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia adalah sebagai berikut :

A. KODE ETIK INSINYUR INDONESIA

“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”

EMPAT KAIDAH DASAR
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.

TUJUH SIKAP
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Perilaku Etis dan Profesional (IEEE) :
1. Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2. Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3. Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4. Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
5. Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6. Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7. Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9. Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
10. Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

B. Aplikasi Pelanggaran Kode Etik Insinyur Indonesia
Pengaplikasian Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Insinyur 1 :
Chevron adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.

2. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut

3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.



Sumber:

Selasa, 21 November 2017

REVIEW ARTIKEL ETIKA PROFESI (KONSEP PROFESIONALISME DAN BIDANG PROFESI)

Judul
PENGERTIAN ETIKA PROFESI SERTA PROFESIONALISME

Artikel
csagboyz.wordpress.com

Tahun
8 November

Penulis Abdul
Rohim

Reviewer
Abdulloh Said Al Fauzi (30414054)

Definisi Etika dan Profesi
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.

Kata Kunci
Etika profesi konsep profesionalisme dan Bidang profesi

A. Pengertian Etika Profesi menurut para Ahli
- Menurut Kaiser Dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
- Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

B. Prinsip Dasar Etika Profesi
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
2. Keadilan
- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
- Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
- Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

C. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

D. Etika Profesi Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.

Sumber Data
[1] Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
[2] http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
[3] http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
[4] http://m-roiful.blogspot.com/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
[5] http://www.pendidikanku.net/2015/07/pengertian-etika-pengertian-profesi-pengertian-etika-profesi-pengertian-profesionalisme.html




Sumber : https://csagboyz.wordpress.com/2015/11/08/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/

Minggu, 12 Juni 2016

Studi Kasus Pengelolaan Limbah Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta


A.  DEFINISI LIMBAH INDUSTRI
    Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Sedangkan limbah industri adalah limbah yang dihasilkan dari suatu industri. Jenis dan karakteristik limbah industri sangat beragam sesuai dengan jenis industri itu sendiri. Limbah industri membutuhkan pengolahan bila ternyata mengandung senyawa pencemaran yang berakibat menciptakan kerusakan terhadap lingkungan atau paling tidak berpotensial menciptakan pencemaran. Untuk itu, diperlukan teknologi-teknologi pengolahan limbah yang baik.


B. KARAKTERISTIK LIMBAH INDUSTRI
    Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat dibagi menjadi empat bagian:
Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri atas bahan buangan padat, bahan buangan organik, dan bahan buangan anorganik.
Limbah padat. Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu, limbah ini sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik pula.
   Limbah gas dan partikel. Limbah gas dan parikel adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat dan malam hari turun bersama embun. 
  Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, dan jumlahnya secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan.


C. PENGOLAHAN LIMBAH
     Limbah membutuhkan pengolahan bila ternyata mengandung senyawa pencemaran yang berakibat menciptakan kerusakan terhadap lingkungan — atau paling tidak — potensial menciptakan pencemaran. Suatu perkiraan harus dibuat lebih dahulu dengan jalan mengidentifikasi sumber pencemaran, kegunaan jenis bahan, sistem pengolahan, banyaknya buangan dan jenisnya, kegunaan bahan beracun dan berbahaya yang terdapat dalam pabrik. Dengan adanya perkiraan tersebut, maka program pengendalian dan penanggulangan pencemaran perlu dibuat. Sebab limbah tersebut baik dalam jumlah besar atau sedikit dalam jangka panjang atau jangka pendek akan membuat perubahan terhadap lingkungan, maka diperlukan pengolahan agar limbah yang dihasilkan tidak sampai mengganggu struktur lingkungan.
     Namun demikian, tidak selamanya harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan. Ada limbah yang langsung dapat dibuang tanpa pengolahan, ada limbah yang setelah diolah dimanfaatkan kembali. Dimaksudkan tanpa pengolahan adalah limbah yang begitu keluar dari pabrik langsung diambil dan dibuang. Ada beberapa jenis limbah yang perlu diolah dahulu sebab mengandung polutan yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Limbah diolah dengan tujuan untuk mengambil barang-barang berbahaya di dalamnya dan atau mengurangi/menghilangkan senyawa-senyawa kimia atau nonkimia yang berbahaya dan beracun.
   Pengolahan limbah berkaitan dengan sistem pabrik. Ada pabrik yang telah mempergunakan peralatan dengan kadar buangan rendah sehingga buangan yang dihasilkannya tidak lagi perlu mengalami pengolahan. Bagi pabrik seperti ini memang telah dirancang dari awal pembangunan. Buangan dari pabrik berbeda satu dengan yang lain.
     Perbedaan ini menyangkut pula dengan perbedaan bahan baku dan perbedaan proses. Suatu pabrik sama-sama mengeluarkan limbah air, namun terdapat senyawa kimia yang berbeda pula. Karena banyaknya variasi pencemar antara satu pabrik dengan pabrik lain maka banyak pula sistem pengolahan. Demikian banyak macam parameter pencemar dalam suatu buangan, akibatnya membutuhkan berbagai tingkatan proses pula. Limbah memerlukan penanganan awal. Kemudian pengolahan berikutnya. Pengolahan pendahuluan akan turut menentukan pengolahan kedua, ketiga, dan seterusnya.



Gambar 1. Mekanisme Pengolahan Limbah

   Penetapan efisiensi peralatan dan standar buangan yang diinginkan akan mempengaruhi ketelitian alat, volume air limbah, sistem perpipaan, pemasangan pipa, pilihan bahan kimia, danlain-lain.Dalam mendesain peralatan, variabel tadi harus dapat dihitung secara tepat. Belum ada suatu jaminan bahwa satu unit peralatan dapat mengendalikan limbah sesuai dengan yang dikehendaki. Adapun jenis kegiatan dalam pengolahan air limbah dapat diuraikan dalam tabel berikut.

Tabel 1. Jenis Kegiatan dan Tujuan Pengolahan Limbah




Tabel 2. Parameter Pencemar dan Alternatif Metode Pengolahan


STUDI KASUS
     Masalah limbah yang memang menjadi masalah yang pasti ada disetiap pabrik merupakan hal yang harus diperhatikan dan dikelola dengan baik. Limbah yang dihasilkan oleh pabrik gula adalah limbah padat yang jumlahnya cukup banyak pada tiap produksinya. Pabrik gula ini telah membuang limbahnya dengan cara penumpukan atau open dumping.Pabrik membeli sejumlah besar lahan kemudian langsung membuang limbahnya di tempat itu. Oleh masyarakat sekitar limbah yang dibuang terutama blotong (ampas tebu) diambil secara cuma- cuma untuk pembuatan asbes, genteng, pupuk, kompos dan dijadikan bahan bakar industri batu bata, karena blotong ini masih mengandung sejumlah belerang sehingga baik untuk dijadikan sebagai bahan bakar. Sebelum blotong di buang,blotong tersebut dimasukan dalam oven dengan suhu 105˚ dalam kurun waktu 3 jam. Tujuan blotong di oven untuk mengurangi kadar air yang terdapat di blotong tersebut, sehingga tidak menimbulkan bau yang sangat menyengat ketika dibuang.

ANALISIS
    Solusi pemecahan masalah untuk limbahnya yaitu dengan menjadikan blotong tersebut pupuk Kompos yang dapat dimanfaatkan lagi fungsinya. Proses pengomposan untuk limbah blotong ini tergolong mudah, mengingat blotong ini merupakan limbah tumbuhan yang dapat terurai dengan kata lain yaitu limbah ini bersifat organik. Menurut pendapat pribadi penulis, limbah yang dijadikan pupuk ini akan lebih bermanfaat dan memberikan nilai finansial yang cukup tinggi untuk perusahaan. Walau pada saat awal proses merubah limbah menjadi pupuk akan membuat perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih, namun seiring dengan berjalannya waktu proses pengolahan limbah dengan menjadikannya pupuk inilah salah satu cara yang terbaik. Selain memberikan manfaat seperti yang diatas, pengolahan limbah ini juga bermanfaat bagi regenerasi tumbuhan. Mengingat pupuk merupakan bahan yang dapat menyuburkan, mempercepat proses pertumbuhan, sumber makanan cadangan dan proses lain yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Pengolahan dan pengelolaan limbah yang baik ini sangat patut untuk dicontoh oeh perusahaan gula lainnya. Kompos limbah blotong ini juga bisa dijadikan suatu karya tangan atau kerajinan yang unik dan menarik, sehingga dapat memberikan nilai lagi yang lebih bermanfaat. Pengolahan dan pengelolaan limbah blotong ini dapat terus dilakukan dan diberikan perbaikan untuk proses pengolahan yang bukan hanya limbah blotong saja. Namun untuk pengelolaan limbah yang lain juga.


Sumber:
https://duniawarnaku.wordpress.com/2012/10/01/pengolahan-limbah/ 
http://aku-siti-istiqomah.blogspot.co.id/2013/07/tanggapan-mengenai-studi-kasus.html

Senin, 02 Mei 2016

Merek Marlboro Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan Japan Tobacco


Studi Kasus 


Jakarta - Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. "Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Lidya Sasando saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014). Hakim berpendapat jika SCK Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director Philip Morris sebagai pihak penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Philip memilih tak memberikan statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan Tobacco diketahui tidak hadir.
Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.



Analisis :
Dari contoh kasus merek diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Pada akhirnya Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.

Selasa, 05 April 2016

Hukum Industri

UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh: Kegiatan dimana bahan mentah diproses menjadi bahan jadi dan siap untuk di pasarkan dan bernilai lebih tinggi.

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh: bahan baku mentah seperti kayu di proses dan diubah menjadi bahan yang bernilai seperti alat-alat properti.

3. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh: Perusahaan pertambangan terus-menerus mengeruk permuakaan tanah di kalimantan, tetapi persahaan tersebut tidak lupa melakukan penanaman pohon kembali pada llahan yang gundul sehingga lingkungan hijau tetap terjaga.

4. Industri Strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh: PLN Indonesia yang menaungi kepentingan keamanan kelistrikan di indonesia.

5. Bahan baku adalah bahan mentah, bahan setengah jadi, atau barang jadi, yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Contoh: kayu di proses menjadi kertas, kertas di proses dan di rakit menjadi buku.

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
Contoh: industri transportasi, industri perbankan, industri asuransi, dll.

7. Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi.
Contoh: UKM (usaha kecil menengah), Bengkel, Toko pakaian, dll.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh: PT Pertamina yang berada di dalam pengawasan BUMN.

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh: Perusahaan minuman AQUA adalah perusahaan asli dari indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh: PT Astra Honda Motor yang berada di kawasan industri MM2100.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh: Kawasan Industri Jababeka.

12. Teknologi indsutri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contoh: Industri minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain. Dimana teknologi yang digunakan adalah teknologi yang mutakhir dan terus dilakukan pengembangan.

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh: Gambar histogram Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang Tahun 2010-2015.

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh: Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Cikarang dan Jababeka.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh: Tabel data penjualan Mobil yang dilakukan perusahan Toyota Manufaktur Indonesia.

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber saya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh: Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh: Air minum dalam kemasan wajib memiliki SNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.

18. Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh: Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Contoh: Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 1999.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.
Contoh: Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.


Sumber :
file:///C:/Users/user%20pc/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014.pdf
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_pemerintahan_daerah.htm
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/PP25-2000DaerahOtonom.pdf
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2003/02/84_mpp.pdfTugas Hukum Industri Tentang Undang