Selasa, 07 April 2015

WAWASAN NUSANTARA

►LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA 
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila  
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut : 
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
2.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
3.Sila Persatuan Indonesia 
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territorial Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya 
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda. 

►IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN 
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara) diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa. 
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang. 
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai. 
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.  

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menilik semua permasalahan diatas semua berawal dari konsep dan implementasi dari wawasan nusantara. Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian ,ajaran dasar, hakikat ,asas, kedudukan dan fungsi serta tujuan wawasan nusantara.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.

Secara unum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

CONTOH KASUS
Peta Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat , Sebelumnya mungkin banyak orang Indonesia yang belum begitu mengenal nama Kawasan Camar Bulan ini.  Tetapi saat ini daerah Camar Bulan sedang menjadi pemberitaan hangat, karena dikabarkan Malaysia mengklaim bahwa kawasan daerah ini merupakan milik Malaysia padahal kawasan ini adalah milik Indonesia.  Hal ini dikarenakan patok perbatasan di daerah tersebut telah tergeser dari posisi semula sesuai dengan perjanjian kedua belah negara, Akan tetap bila ternyata bergesernya patok karena ulah masyarakat setempat, pemerintah harus introspeksi.  Tetapi sebetulnya dimanakah letak Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat ini?
Camar Bulan ini terletak di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,  Kalimantan Barat.  Kawasan ini sendiri memiliki luas sekitar 1.499 hektare. Camar Bulan yang terletak di desa Temanjuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan barat ditandai dengan pilar-pilar/tugu batas dengan notasi A1, A2, A3, A4 dan seterusnya ke arah selatan, yang merupakan rangkaian pilar perbatasan RI – Malaysia di Kalimantan  Barat  dan  Kalimantan Timur.  Sampai dengan saat ini jumlah  kesemuanya ada 19.328 pilar dengan notasi A, B, C, D dan seterusnya sampai  ke Pulau Sebatik.
Dengan memperhatikan peta Topografi Angkatan Darat tahun 2004 Nomor:3128-IV, Tanjung Datu, Camar Bulan dan Nomor: 3129 III, Temanjuk Besar, ditetapkan bahwa di sekitar Camar Bulan terdapat tugu batas A4.  Selain pilar/tugu perbatasan terserbut,  berdasarkan hasil perjanjian pemerintah RI – Malaysia juga  telah  didokumentasikan,  pos  perbatasan telah dibangun oleh pemerintah RI – Malaysia, serta patroli perbatasan bersama juga telah dilaksanakan.  Wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. Apa itu Traktat London? Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Hindia Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
Memang apabila dilihat para penduduk daerah  ini sudah terbiasa bergaul dgn negara tetangga malaysia, bahkan terjadi proses pembauran dan akulturasi turun temurun. misalnya bapak si ‘a’ sbg wni tapi anaknya warga negara malaysia, serta sebaliknya. akses dua negara ini adalah 15 menit-an via darat (tanpa paspor, cukup naik ojek), atau lewat laut yg biasa ditempuh normal 30 menit-an dgn sampan bermotor (nelayan).
Konflik dan perseteruan mengenai wilayah antara Indonesia dan Malaysia bukanlah kali pertama, sudah tercatat beberapa wilayah khususnya daerah perbatasan menuai perseteruan, yang paling memprihatinkan adalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang diambil oleh Malaysia beberapa waktu lalu.Dan memang Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat ini merupakan daerah rawan karena merupakan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Sabtu, 21 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA


Pengertian HAM
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.

Berdasarkan beberapa Pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Ciri-ciri Khusus HAM
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :

1.     Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.     Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.     Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.     Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Ada berbagai versi definisi hak asasi manusia. Setiap definisi menekankan aspek-aspek tertentu dari hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa definisi. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.Undang-undang 39 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.

4. C. de Rover
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin Ranney-
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah pelaksanaanya.

6.A.J.M. Milne
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.

7.Franz Magnis-Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
8.Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.

9.Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.
Penjelasan:
Alasan di atas juga menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari studi dalam disiplin hukum internasional. Dengan karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Sebaliknya, peran masyarakat internasional merupakan pusat perlindungan hak asasi manusia karena sifat dan karakter HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan, seperti yang sering terbukti sejarah umat manusia itu sendiri.
Contoh pelanggaran HAM :
  • Penindasan dan merampas hak orang-orang dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, berekspresi dan berkumpul untuk hak-hak rakyat dan oposisi.
  • Hukum, aturan dan undang-undang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  • Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa partai dan tirani / otoriter tanpa diikuti / tidak dihadiri dan oposisi.
  • Aparat penegak hukum dan keamanan melakukan kekerasan / anarkis terhadap rakyat dan oposisi di mana saja.

Memahami Prinsip-prinsip HAM
Beberapa prinsip dasar Hak Asasi Manusia diantaranya adalah pertama prinsip universalitas artinya bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat melekat dan dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia. Oleh karena itu Hak Asasi Manusia tidak memandang perbedaan karena adanya perbedaan latar belakang budaya, suku, status sosial, agama, jenis kelamin dll. Kedua, HAM juga bersifat indivisible artinya tidak dapat dicabut. Artinya bahwa karena HAM dimiliki manusia secara kodrati maka sesungguhnya negara tidak dapat sewenang-wenang mencabut HAM tersebut. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan oleh hukum bukan oleh kekuasaan. Hukum yang dibuat sebagai pembatasan HAM warga negara adalah hukum yang dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum serta dibuat dengan cara-cara dan mekanisme yang konstitusional. Ketiga, HAM bersifat interelated atau interdependency artinya bahwa antara Hak Sipol dan Ekosob sesungguhnya memiliki sifat saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara hak yang satu dengan yang lain. Karena pengabaian ata pemenuhan hak sipol akan mempengaruhi terhapa pengabaian atau pemenuhan hak ekoso. Begitu pula sebaliknya. Keempat, HAM bersifat non dikriminasi dan equal. Ainya pemenuhan HAM tidak boleh digantungkan dengan syarat-syarat yang melahirkan adanya perlakukan yang tidak sama dan diskriminatif baik oleh adanya perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, status politik, status sosial dll. Pemajuan, penghormatan, perlindungan, jaminan serta perlindungan HAM adalah tanggung jawaba negara dalam hal ini pemerintah (state obligation).
Beberapa prinsip-prinsip tersebut dapat kita jumpai dalam berbagai instrumen HAM Internasional mulai dari DUHAM, CCPR 1966, CESCR 1966, berbagai instrumen HAM di Benua Amerika, Eropa, Afrika dan Arab Saudi. Namun demikian,  dalam berbagai instrumen HAM yang berlaku di Indonesia masih dijumpai ketidakkonsistenan dalam menempatkan prinsip-prinsip tersebut sehingga menarik untuk didiskusikan. Misalnya saja perdebatan antara prinsip universalitas dan prinsip relativitas HAM. Meskipun berbagai instrumen HAM internasional DUHAM beserta 2 kovenan turunannya telah diratifikasi oleh Indonesia, namun menguatnya konsep relativitas HAM masih kita jumpai dalam beberapa peraturan yang ada, sehingga dalam waktu yang sama Indonesia menganut dua prinsip universalitas HAM dan relativitas HAM.
Perbedaan HAM dan Hak Biasa
 Sebenarnya perbedaan "Hak" dengan HAM "hampir" dikatakan tidak ada. Dari banyaknya pengertian dan pendapat mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak adalah tuntutan kebebasan untuk "memilih" dan "menentukan" kodratnya sebagai manusia dan melekat sejak ia dilahirkan. 
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya. 
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya. 
Contoh Kasus HAM
Peristiwa Tanjung Priok


·         Kronologi

Abdul Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparat keamanan sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenanya, ia ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat Tanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok. Berikut adalah petikan kesaksian Abdul Qadir Djaelani terhadap peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, yang tertulis dalam eksepsi pembelaannya berjudul “Musuh-musuh Islam Melakukan Ofensif terhadap Umat Islam Indonesia”.
Tanjung Priok, Sabtu, 8 September 1984
Dua orang petugas Koramil (Babinsa) tanpa membuka sepatu, memasuki Mushala as-Sa’adah di gang IV Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air got (comberan). Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian remaja Islam (masjid) di Jalan Sindang. Tanjung Priok, Ahad, 9 September 1984 Peristiwa hari Sabtu (8 September 1984) di Mushala as-Sa’adah menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaan kepada jamaah kaum muslimin. Tanjung Priok, Senin, 10 September 1984 Beberapa anggota jamaah Mushala as-Sa’adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushala mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Usul mereka supaya semua pihak minta penengahan ketua RW, diterima. Sementara usaha penegahan sedang.berlangsung, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusannya dengan permasalahan itu, membakar sepeda motor petugas Koramil itu. Kodim, yang diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera melakukan penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk Ketua Mushala as-Sa’adah.
Tanjung Priok, Selasa, 11 September 1984
Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat. Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia.
Tanjung Priok, Rabu, 12 September 1984
Dalam suasana tantangan yang demikian, acara pengajian remaja Islam di Jalan Sindang Raya, yang sudah direncanakan jauh sebelum ada peristiwa Mushala as-Sa’adah, terus berlangsung juga. Penceramahnya tidak termasuk Amir Biki, yang memang bukan mubalig dan memang tidak pernah mau naik mimbar. Akan tetapi, dengan latar belakang rangkaian kejadian di hari-hari sebelumnya, jemaah pengajian mendesaknya untuk naik mimbar dan memberi petunjuk. Pada kesempatan pidato itu, Amir Biki berkata antara lain, “Mari kita buktikan solidaritas islamiyah.
Kita meminta teman kita yang ditahan di Kodim. Mereka tidak bersalah. Kita protes pekerjaan oknum-oknum ABRI yang tidak bertanggung jawab itu. Kita berhak membela kebenaran meskipun kita menanggung risiko. Kalau mereka tidak dibebaskan maka kita harus memprotesnya.” Selanjutnya, Amir Biki berkata, “Kita tidak boleh merusak apa pun! Kalau adayang merusak di tengah-tengah perjalanan, berarti itu bukan golongan kita (yang dimaksud bukan dan jamaah kita).” Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim.
Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur dua langkah, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh menit. Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris; beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada. Malahan ada anggota militer yang berteriak, “Bangsat! Pelurunya habis. Anjing-anjing ini masih banyak!” Lebih sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih bergerak maka ditembak lagi sampai mati.
Tidak lama kemudian datanglah dua buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan. Lebih mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh mobil truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas mobil truk besar terdengarjelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di got-got/selokan-selokan di sisi jalan.

Setelah itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan itu dan melemparkannya ke dalam truk, bagaikan melempar karung goni saja. Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan karung goni.
Sesudah mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian itu pergi, tidak lama kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya and di sisinya, sampai bersih.
Sementara itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir Biki. Kira-kirajarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang oleh militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan perjalanan hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki. Begitu jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis militer yang menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri, tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian jatuh tersungkur menjadi syahid. Menurut ingatan saudara Yusron, di saat ia dan mayat-mayat itu dilemparkan ke dalam truk militer yang beroda 10 itu, kira-kira 30-40 mayat berada di dalamnya, yang lalu dibawa menuju Rumah Sakit Gatot Subroto (dahulu RSPAD).
Sesampainya di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat, termasuk di dalamnya saudara Yusron. Dalam keadaan bertumpuk-tumpuk dengan mayat-mayat itu di kamar mayat, saudara Yusron berteriak-teriak minta tolong. Petugas rumah sakit datang dan mengangkat saudara Yusron untuk dipindahkan ke tempat lain.
Sebenarnya peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak boleh terjadi apabila PanglimaABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian sedini dan seawal mungkin. Ini karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas. Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984, kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel Jaya.
·         Penyebab
1. Petugas koramil menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air got (comberan)
2. Pembakaran motor anggota koramil oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan pihak koramil tidak terima.
·         Hak yang dilanggar
 Dibunuhnya jamaah-jamaah pengajian oleh pasukan ABRI
·         Penyelesaian
1. Warga seharusnya tidak melakukan demonstrasi karena bisa berakibat pada kerusuhan.
2. Jika melakukan demonstrasi, seharusnya kedua belah pihak yaitu ABRI dan warga menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal yangtidak diinginkan.

3. Pelaku pembunuhan (ABRI) wajib diadili dengan seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera.


Minggu, 04 Januari 2015

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB,MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP
Manusia dan Tanggung Jawab
Dalam konteks sosial manusia merupakan makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian dengan perangkat nilai-nilai selera sendiri. Nilai-nilai yang diperankan seseorang dalam jalinan sosial harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengganggu konsensus nilai yang telah disetujui bersama.
Tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang, kewajiban merupakan tandingan terhadap hak, dan dapat juga tidak mengacu kepada hak, maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya.
Kewajiban dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Kewajiban terbatas
b) Kewajiban tidak terbatas
Pengertian  Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Manusia yang bertanggung jawab adalah manusia yang berani menghadapi masalahnya sendiri.
Macam-Macam Tanggung Jawab 
Ada beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
1.       Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri, menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah mengenai dirinya sendiri. Menurut sifat dasarnya, manusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia juga seorang pribadi, karena itu manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, dan angan-angan sendiri.
2.       Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggungjawab pada keluarganya. Tanggung jawab ini tidak hanya menyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
3.       Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian, manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab, agar dapat melangsungkan hidupnya di dalam masyarakat tersebut.
4.       Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Setiap manusia atau individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir dan bertindak, manusia terikat oleh norma-norma dan aturan. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Jika perbuatannya salah, dan melanggar aturan dan norma tersebut, maka manusia itu harus bertanggung jawab kepada bangsa atau negaranya.
5.       Tanggung Jawab terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia terhadap
sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
Pengabdian dan Pengorbanan
Wujud tanggungjawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan pegorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggungjaab. Apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencapai kebutuhan, hal itu berarti mengabdi keapada keluarga.  Manusia tidak ada dengan sendirinya, tetapi merupakan mahluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan manusia wajib mengabdi kepada Tuhan. Pengabdian berarti penyerahan diri sepenuhnya kepada uhan, dan merupakan perwujudan tanggungjawab kepad Tuhan.
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarati pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung keikhalasan yangtidak menganadung pamrih. Suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata. Perbedaan antara pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesame kawan sulit dikatakan pengabdian karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatannya, tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepaa sesame teman..
Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran dan perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan sja diperlukan. Pengabdian lebih banyak menunjuk pada perbuatan sedangkan pengorbanan lebih banyak menunjuk pada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.
KESADARAN
Kesadaran adalah kesadaran akan perbuatan. Sadar artinya merasa, tau atau ingat (kepada keadaan yang sebenarnya), keadaan ingat akan dirinya, ingat kembali (dari pingsannya), siuman, bangun (dari tidur) ingat, tau dan mengerti, misalnya , rakyat telah sadar akan politik.
Refleksi merupakan bentuk dari penggungkapan kesadaran, dimana ia dapat memberikan atau bertahan dalam situasi dan kondisi tertentu dalam lingkungan. Setiap teori yang dihasilkan oleh seorang merupakan refleksi tetang realitas dan manusia.
Kesadaran menurut Sartre berifat itensional dan tidak dapat dipisahkan di dunia. Kesadaran tidak sama dengan benda-benda. Kesadaran selalu terarah pada etre en sio (ada-begitu-saja) atau berhadapan dengannya. Situasi dimana kesadaran berhadapan oleh Sartre disebut etre pour soi (ada-bagi-dirinya). Bahwa kesadaran saya akan sesuatu juga menyatakan adanya perbedaan antara saya dan sesuatu itu. Saya tidak sama dengan sesuatu yang saya sadari ada jarak antara saya dengan objek yang saya lihat. Misalkan entre pour soi menunjuk pada manusia atau kesadaran. Manusia adalah eter pour soi sebab ia tidak persis menjadi satu dengan dirinya sendiri. Tiadanya identitas manusiadengan dirinya sendiri memungkinkan manusia untuk melampaui, untuk mengatasi dirinya dan menghubungkan benda-benda dengan dirinya sesuai dengan yang dimaksud dan tujuannya. Ketidak identikan manusia dengan dirinya sendiri tampak dalam kesadaran yang ditandai oleh regativitas, penidakan. Negativitas menunjukan bahwa terhadap etre pour soi atau kesadaran hanya dikatan it is not what it is. Maka kesadaran disini merupakan non identitas, jarak, distansi. Kegiatan hakiki kesadaran merupakan menindak, mengatakan tidak. Etre por soi tidak lain dari pada menindak atau menampilkan ketiadaan. Kebebasan bagi Sartre merupakan kesadaran menindak, dan manusi sendiri merupakan kebebasan. Pada manusialah itu eksistensi itu mendahului esensi, sebab manusia selalu berhadapan dengan kemungkinan untuk mengatakan tidak. Selama manusia masih hidup ia bebas untuk mengatakan tidak, baru setelah kematian maka cirri-ciri hidupnya dapat dibeberkan. (Alex Lanur, Pengantar dalam “Kata-Kata”)
Kesadaran sebagai keadaan sadar, bukan merupakan keadaan yang pasif melainkan suatu proses aktif yang terdiri dari dua hal hakiki; diferensiasi dan integrasi. Meskipun secara kronologis perkembangan kesadaran manusia berlangsung pada tiga tahap; sensansi (pengindraan), perrseptual (pemahaman), dan konseptual (pengertian). Secara epistemology dasar dari segala pengetahuan manusia tahap perseptual. Sensasi tidak begitu saja disimpan di dalam ingatan manusia, dan manusia tidak mengalami sensasi murni yang terisolasi. Sejauh yang dapat diketahui pengalaman indrawi seorang bayi merupakan kekacauan yang tidak terdeferensiasikan. Kesadaran yang terdiskreminasi pada tingkatan persep. Persep merupakan sekelompok sensasi yang secara otomatis terimpandan dintgrasikan oleh otak dari suatu organisme yang hidup. Dalam bentuk persep inilah, manusia memahami fakta dan memahami realitas. Persep buka sensasi, merupakan yang tersajikan yang tertentu (the given) yang jelas pada dirinya sendiri (the self evidence). Pengetahuan tentang sensasi sebagai bagian komponen dari persep tidak langsung diperoleh mnusia jauh kemudian, merupakan penemuan ilmiah, penemuan konseptual.
http://sahat1ka43.blogspot.com/2012/07/manusia-dan-tanggung-jawab.html
MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP
Makna Cita-Cita
Apa itu makna cita-cita?
cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia atau bisa juga diartikan bahwa Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya,cita-cita itu adalah tujuan hidup.Cita-cita yang baik adalah cita-cita yang dapat dicapai melalui kerja keras, kreativitas, inovasi, dukungan orang lain dan sebagainya.Keberanian kita mengambil resiko hari ini bisa jadi menjadi kesuksesan tak terduga di masa depan kita.

Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia, ternyata masing-masing memiliki keunikan dan perbedaan antara satu dengan yang lainya. Dari keunikan keunikan dan perbedaan perbedaan tersebut manusia mempunyai cita cita yang berbeda beda juga. Setiap manusia yang hidup pasti mempunyai cita-cita yang didambakannya yang menjadi impian dan tujuan masing masing. Dalam mencapai cita-citanya dan tujuanya, manusia tidak akan mampu hidup secara individu/sendiri. Dalam segala aspek, manusia sebagai makhluk sosial pasti membutuhkan bantuan dan hubungan dengan manusia yang lain. Manusia hidup secara tolong menolong, saling membutuhkan.Cita-cita tersebut merupakan keinginan dan tujuan yang ingin dicapai oeh manusia sebagai sebuah harapan. Dalam mewujudkan cita-citanya manusia tersebut, pasti terhalang oleh suatu masalah-masalah yang dapat menggagu dan menghambat terwujudnya dan tercapainya cita-cita tersebut. dari masalah masalah itu manusia akan mendapatkan banyak hikmah dan pengalaman yang bisa digunakan dalam kehidupan yang akan datang. Apabila manusia tersebut tidak belajar pada masalah yang datang, maka proses pencapaian cita-cita akan berlangsung lama bahkan tidak tercapai sama sekali. Setiap manusia dituntut berusaha sendiri untuk mencapai cita-cita yang diinginkannya.dari masalah masalah itu juga akan diuji kesabaran manusia atas apa yang di inginkanya. selain berusaha secara fisik,manusia juga harus berdoa kepada tuhan yang telah menciptakan kita . dalam berdoa kita hendaklah berdoa yang baik,dengan agama dan kepercayaan apa yang kita anut. Semua ini dilakukan agar tercapai antara keselarasan hidup di dunia maupun di akhirat. Cita cita tidak akan tercapai kalau kita tidak mau berusaha untuk mencapainya dengan usaha keras. Untuk menggapai cita-cita, harus diiringi tekad kuat dan tidak mudah untuk menyerah serta tidak mudah putus asa. Maka manusia dituntut menjadi pribadi yang selalu berusaha demi tercapainya cita-cita hidup. Manusia haruslah berusaha mencari peluang-peluang untuk mencapai cita-citanya dan tujuanya demi apa yang dia inginkan dimasa yang akan datang.Tapi jangan lupa dengan cita-cita setelah kita mati nanti yaitu masuk surga. Masuk surga pun harus kita perjuangkan selama kita hidup di dunia karena hidup kita pada dasarnya adalah untuk ibadah dan merupakan ujian Tuhan kepada kita. Kita mati tidak membawa apa-apa selain amal ibadah kita.
jadi menurut kesimpulan saya antara manusia,cita-cita dan tuhan sangatlah terkait dan tidak bisa di pisahkan. manusia sebagai sebagai mahluk sosial saling membutuhkan dengan yang lainya ,dalam proses perjalanannya manusia pasti memiliki cita cita dan tujuan . untuk melakukan perwujudan cita cita tersebut manusia berdoa dan meminta kepada tuhan tapi harus di sertai dengan usaha dan kerja keras dalam mencapi tujuannya,selama dalam usaha mencapai cita cita pasti dihadapkan pada haangan dan hambatan,halangan dan hambatan tersebut menjadi ujian bagi manusia yang akan menjadikan manusia menjadi lebih kuat dalam menghadapai kehidupan di dinia ini.
makna kebajikan (manusia dan pandangan hidup)
KEBAJIKAN
       Kebajikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma agama dan etika. Manusia berbuat baik karena menurut kodratnya manusia itu baik, makhluk yang bermoral dan beretika. Atas dorongan suara hatinya cenderung manusia untuk berbuat kebaikan.
       Manusia merupakan makhluk sosial yang artinya : manusia yang hidup bermasyarakat, manusia yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, manusia saling tolong menolong dan saling menghargai sesama umat manusia. Sebaliknya pula manusia saling mencurigai, saling membenci, saling merugikan, dan sebagainya.
Ada3 hal faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap manusia, yaitu :
1. Faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan.
2. Faktor lingkungan dimana mereka tinggal dan hidup dalam lingkungan yang baik maupun tidak baik.
3. Faktor pengalaman yang khas yang pernah dialami sewaktu dia mulai hidup dan hingga sampai dewasa.
makna sikap hidup
       Sikap hidup adalah suatu keadaan hati untuk menghadapi hidup ini. Apakah kita mempunyai sikap yang positif atau yang negatif. atau kita mempunyai sikap optimis atau pesimis?

       Sikap itu ada didalam diri kita masing-masing dan hanya kita sendiri yang tahu.orang lain akan baru tahu setelah kita bertindak. Sikap itu sangat penting, setiap manusia mempunyai sikap dan sudah tentu tiap-tiap orang berbeda sikapnya. Sikap dapat dibentuk sesuai kemauan dan keinginan yang membentuknya.

       Sikap juga  dapat berubah dikarenakan situasi, kondisi, dan juga lingkungan. Dalam menghadapi kehidupan, manusia selalu menghadapi manusia lain atau menghadapi sekelompok manusia. Ada beberapa sikap etis dan non etis. Sikap etis disebut juga sikap positif, dan sikap non etis disebut juga sikap negatif.

sumber ;
http://bendhova25.blogspot.com/2013/01/makna-sikap-hidup-manusia-dan-pandangan.html
MAKNA PANDANGAN HIDUP
 Prinsip hidup atau biasa disebut juga  dengan pandangan hidup adalah merupakan sebuah draft atau konsep dari kehidupan yang akan kita jalani. pandangan hidup yang dimiliki pada umumnya dimasyarakat adalah pandangan yang sesuai dengan agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Suatu pandangan hidup merupakan hal yang mutlak untuk dimiliki oleh setiap manusia didunia ini. Karena dengan memiliki pandangan hidup seseorang dapat mengarahkan kehidupannya kedepan nanti. Dan dengan pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang akan membuat atau mebentuk jati diri dari seseorang tersebut.Jati diri adalah gambaran suatu sifat atau karakter dari seseorang. Jati diri dalam setiap orang biasanya berupa prinsip hidup yang membuat seseorang tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan tempat dia berada.Jangan sampai prinsip hidup yang kita miliki melanggar yang sudah di atur dalam agama dan norma-norma dalam masyarakat dan hukum. Seseorang yang memiliki prinsip hidup pasti juga memiliki arah hidup. Arah hidup adalah adalah merupakan pemahaman terhadap jati diri itu sendiri. Yang berarti tujuan dari kehidupan itu sendiri. Arah hidup itu bagaikan sebuah rel kereta api  dimana merupakan bagian dari kereta api dan selalu akan menunjukan kemana tujuan dari kereta api tersebut. Demikianpun arah hidup sebuah bagian dari kehidupan yang akan menunjukan kemana tujuan hidup seseorang apakah dia menjadi orang yang sukses di dunia atau menjadi orang yang gagal dalam menjalani kehidupan.
Sesorang yang memiliki suatu prinsip dalam kehidupannya berbeda dengan seseorang yang tidak memiliki prinsip dalam kehidupannya. Seseorang yang memiliki prinsip dalam kehidupannya pasti dalam bertingkah laku tidak sembarang bertingkah laku. Seseorang yang memiliki prinsip dalam kehidupannya juga lebih bersemangat, disiplin, dan sabar dalam menghadapi ujian-ujian dalam kehidupan. Dengan memiliki suatu prinsip hidup sesorang akan lebih mengetahui perbedaan mana yang benar dan salah, mana yang baik dan yang buruk, dan mana yang halal dan mana yang haram. Pandangan hidup yang demikianlah yang harus seseorang memiliki.
Dengan pandangan hidup diri sendirilah seseorang akan menjadi dirinya sendiri dan seseorang akan sukses dalam menjalani kehidupan dengan segala ujian yang akan dihadapi. Janganlah dalam menghadapi kehidupan yang nyata ini seseorang tanpa bekal dan memiliki pandangannya sendiri untuk menyongsong kehidupan kedepan. Karena seseorang yang sukses atau berhasil dalam menghadapi kehidupannya adalah seseorang yang sudah siap dalam menjalani kehidupannya, siap dengan bekal ilmu, pengalaman, dan prinsip-prinsip atau pandangan hidup diri senderi.